Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi fasilitas iklan kampanye para peserta Pemilu 2019 di media massa. Pembatasan tersebut karena anggaran KPU di APBN 2019 sangat terbatas.
Karena keterbatasan anggaran, maka KPU hanya mampu memfasilitasi tiga dari sepuluh spot untuk fasilitas iklan kampanye. Untuk di stasiun televisi, katanya, KPU bakal memfasilitasi tiga kali spot iklan per hari. Masing-masing spot berdurasi 30 detik.
Untuk di radio, akan ada dua spot masing-masing 60 detik. Sementara untuk di surat kabar, bervariasi dari ukuran 61 mili meter kolom (mmk) x 85 mmk hingga 160 mmk x 540 mmk per hari. Namun semua materi iklan harus melewati persetujuan KPU. Desain harus dikoordinasikan dengan KPU itu untuk memastikan bahwa materi dalam iklan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga membahas mekanisme rapat terbuka. Namun KPU dan para peserta belum sepakat terkait hal tersebut. Opsi pertama rapat umum tidak dibatasi oleh zona, sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Opsi kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tata laksana tanpanya akan menjadi lebih mudah.
Kampanye di media massa penyiaran dan rapat umum terbuka akan berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret higga 13 April 2019. KPU hanya akan memfasilitasi peserta Pemilu 2019, yaitu capres-cawapres, partai politik, dan caleg DPD. Sementara caleg DPR dan DPRD tidak akan difasilitasi KPU.