Komisi II DPR RI menegaskan Pilkada Serentak 2020 tetap lanjut meski jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menembus angka 500 ribu per Senin (23/11). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan anggota parlemen masih optimistis semua pihak bisa mencegah timbulnya klaster Covid-19 pilkada. Pilkada dilanjutkan karena ada jaminan dari pemerintah, jaminan dari penyelenggara bahwa semua bisa menerapkan protokol kesehatan.
Arwani menyampaikan tak ada rencana perubahan skema Pilkada. Pemerintah dan penyelenggara Pilkada harus bisa memastikan protokol kesehatan diterapkan pada hari pemungutan suara. Penindakan terhadap pelanggar protokol kembali diterapkan. Semua stakeholder untuk mematuhi protokol dan juga ketegasan aparat dalam menertibkan.
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse juga memastikan kelanjutan Pilkada meski kasus infeksi virus corona tembus lebih setengah juta kasus. Menurut dia, hampir tidak ada opsi penundaan dalam waktu yang sudah mepet ini. Lanjut tapi ketat, dengan protokol kesehatan semua pihak, pesertanya, pemilihnya, penyelenggaranya, satgasnya, Pemda, aparat penegak hukumnya. Data Satgas Penanganan Covid-19 yang menyebut jumlah zona merah di daerah Pilkada, berkurang. Data itu menunjukkan pilkada bisa dijalankan jika penegakan protokol diperketat. Operasi yustisi perlu digencarkan lagi, khususnya di daerah dan tahapan Pilkada.
Sebelumnya, Indonesia mencatat 502.110 kasus positif Covid-19 per Senin (23/11). Jumlah ini sesuai dengan prediksi epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra.
Usai pelbagai pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada secara masif pada awal September, Hermawan memprediksi akan ada klaster jumbo Covid-19 akibat Pilkada. Pemerintah diharapkan tidak menganggap sepele Pilkada. Adapun kasus Covid-19 sudah hampir 200 ribu, jadi bayangkan nanti kita bisa tembus 500 ribu bahkan melonjak sejuta kasus.