Politik | Kamis, 11 Pebruari 2021 - 11:11 WIB

Pemerintah Ngotot Pilkada Serentak di 2024

Pemerintah Ngotot Pilkada Serentak di 2024

Author:

Maulidia Septiani

Politik

11 Pebruari 2021

11:11 WIB

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan sejumlah opsi terkait revisi UU Pemilu dan Pilkada. Opsi-opsi itu merespons gelagat pemerintah yang bersikukuh tak mau ada pilkada di 2022 dan 2023, melainkan di 2024 seperti diatur UU yang berlaku saat ini.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menyampaikan revisi UU Pemilu tetap harus dilakukan. Sebab banyak hal dalam manajemen kepemiluan yang perlu dibenahi.

Khoirunnisa mengajukan pengaturan soal pemilu pada kondisi pandemi sebagai opsi pertama. Jika UU direvisi, maka pilkada berikutnya digelar pada 2022 dan 2023. Opsi kedua Khoirunnisa adalah perpanjangan masa jabatan seluruh kepala daerah. Kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022, 2023, atau 2024, diperpanjang hingga 2027. Opsi ini menjawab masalah ratusan daerah akan dipimpin penjabat (Pj.) yang ditunjuk pemerintah hingga 2024. Usulan ini juga sekaligus mencegah pilkada dan pemilu digelar dalam tahun yang sama.

Pemilu nasional digelar 2024, sementara pilkada serentak seluruh Indonesia dihelat pada 2027. Menurut Khoirunnisa, pemilu dan pilkada perlu dipisahkan. Pengalaman di 2019 dengan pemilu lima kotak sangat berat dan kompleks. Pada waktu itu sebetulnya sudah banyak yang bilang perlu diubah desain keserentakannya.

Khoirunnisa menyarankan pemilu serentak dibagi dua tahap. Pemilu Serentak Nasional yang menyerentakkan pilpres, pemilihan anggota DPR, dan anggota DPD digelar 2024. Lalu Pemilu Serentak Daerah yang menyerentakkan pilkada dengan pemilihan DPRD digelar 2027. Putusan MK pemilu harus memperkuat sistem presidensil, mencerdaskan pemilih, membuat demokratisasi partai, sistem yang efektif dan efisien sehingga penyelenggara tidak berat.

Sebelumnya, pemerintah menolak Dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada berikutnya digelar pada 2022 dan 2023. Kemudian pilkada serentak seluruh Indonesia pada 2027. Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang masih berlaku dalam UU Pilkada saat ini, yakni tak ada pilkada di 2022 dan 2023, melainkan pada 2024 serentak di seluruh Indonesia. Bersamaan pula dengan pemilu. Namun, pemerintah ingin pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai aturan UU Pilkada.

Presiden Jokowi mengumpulkan para elite partai koalisi di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan itu, Jokowi disebut menolak seluruh rencana revisi UU Pemilu. Salah satu alasan Jokowi adalah ada sejumlah pilkada yang sensitif, salah satunya adalah Pilkada DKI pada 2022.
 

Terpopuler