Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina menyebut jumlah dana kampanye kedua kubu dinilai mencurigakan lantaran nilainya terbilang rendah untuk pertarungan sekelas Pemilihan Presiden.
Berdasarkan data yang diperoleh ICW, dana kampanye Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp55,9 miliar, sementara, Prabowo-Sandi sejumlah Rp56 miliar. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah. Di tingkat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta saja, angkanya jauh lebih besar. Kubu pasangan Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat dananya mencapai Rp80 miliar, sementara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sejumlah Rp82 miliar.
Kalau bandingkan dengan pengeluaran Pilkada Provinsi itu tidak jauh berbeda walaupun memang angkanya belum selesai, sampai akhir nanti. Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan dalam laporan dana kampanye kedua paslon di Pilpres 2019 tersebut belum tercantum satu pun perusahaan yang menyumbang kepada kedua pasangan calon.
Padahal, biasanya dalam kontestasi politik di level daerah hingga nasional perusahaan yang bergerak di bidang tambang, infrastruktur, hingga perusahaan rokok getol menyumbang dana kampanye kepada kontestan. Sama-sama tidak ada penyumbang langganannya yang rata-rata disumbang oleh pengusaha sawit, rokok, infrastruktur, tambang. Itu adalah grup yang rutin menyumbang capres maupun kepala daerah. Hari ini dalam LPSDK tidak ada penyumbang itu. Kemungkinannya ada tidak menyumbang sama sekali atau kemudian tidak dicantumkan identitasnya. Berdasarkan laporan hingga September 2018, KPU menyebut total dana kampanye paslon Jokowi-Ma'ruf mencapai Rp55,987 miliar, sementara paslon Prabowo-Sandiaga mencapai Rp56,050 miliar.