Ekonomi | Senin, 23 Agustus 2021 - 15:03 WIB

Target Indonesia di Pasar Ekonomi Digital ASEAN pada 2025

Target Indonesia di Pasar Ekonomi Digital ASEAN pada 2025

Author:

Maulidia Septiani

Ekonomi

23 Agustus 2021

15:03 WIB

Indonesia membidik 40 persen pangsa pasar ekonomi digital di Asia Tenggara (ASEAN) pada 2025 mendatang. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan target tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan arahan presiden, Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di 2025 dapat kuasai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di ASEAN. Target tersebut sejalan dengan perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce di Indonesia. Tahun ini saja, nilai transaksi e-commerce diprediksi mencapai Rp354,3 triliun. Angka itu naik 33,11 persen dari total nilai transaksi e-commerce pada tahun lalu yakni Rp266,2 triliun. 

Sementara itu, volumenya diproyeksi naik 38,17 persen dari 925 juta transaksi menjadi 1,3 miliar transaksi. Perkembangan ekonomi digital saat ini sudah tidak dapat terbendung lagi. Arus transaksi digital sudah memasuki gelombang kedua dan ketiga, dengan munculnya pemain di sektor-sektor baru.

Tak hanya dalam negeri, perkembangan e-commerce di ASEAN juga tumbuh signifikan. Saat ini, kontribusi e-commerce di ASEAN mencapai 7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai transaksi e-commerce di ASEAN diprediksi mencapai US$200 miliar pada 2025. Selama 2015-2019, (nilai transaksi e-commerce) di ASEAN telah tumbuh sebanyak tujuh kali lipat dari US$5,5 miliar pada 2015 menjadi US$38 miliar pada 2019.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menandatangani persetujuan ASEAN tentang PMSE atau ASEAN Agreement on E-Commerce pada 22 Januari 2019 lalu. Selanjutnya, pemerintah akan mengesahkan persetujuan tersebut dalam bentuk undang-undang, yang saat ini mulai dibahas di DPR.

Untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan persetujuan ini, pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah instrumen hukum terkait e-commerce. Aturan tersebut dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Secara luas di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, peta jalan pengembangan ekonomi digital Indonesia sudha disusun untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi transformasi ekonomi digital.
 

Terpopuler