Ekonomi | Rabu, 04 November 2020 - 11:11 WIB

Menimbang Untung Rugi Ekonomi RI dari Kebijakan UMP 2021

Menimbang Untung Rugi Ekonomi RI dari Kebijakan UMP 2021

Author:

Maulidia Septiani

Ekonomi

04 November 2020

11:11 WIB

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Artinya, upah minimum pada tahun depan akan sama dengan 2020 ini. Keputusan itu diambil dengan pertimbangannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan minus dihantam resesi karena tertekan pandemi virus corona atau covid-19. Kendati begitu, kebijakan itu tak sepenuhnya diikuti daerah. Beberapa pemimpin daerah seperti, Jawa Barat, Banten, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, hingga Papua memang mengikuti kebijakan Kemenaker dengan tidak menaikkan UMP pada 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berdalih kebijakan itu diambil demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, industri di daerahnya banyak yang terdampak pandemi corona. Dengan menaikkan UMP dikhawatirkan akan menekan perusahaan dan ujungnya bisa berdampak ke PHK pekerja. 

Namun, beberapa daerah lainnya, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan, memilih menaikkan UMP, meski kenaikannya tidak setinggi tahun sebelumnya. Kenaikan upah berada di rentang 2 persen sampai 5,65 persen. Khusus Jakarta, kenaikan upah dilakukan secara asimetris sesuai kondisi masing-masing sektor usaha. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hal ini perlu diterapkan karena ada sebagian usaha yang tetap tumbuh di tengah pandemi, sehingga ia ingin manfaatnya bisa dirasakan oleh pekerja. Intinya adalah Jakarta ingin adil. Jika, UMP tidak dinaikkan, maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama pandemi, manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh, karena pekerjanya di sana merasakan pertumbuhan.

Sedangkan provinsi lain, belum menetapkan UMP-nya, seperti Sulawesi Utara, Bengkulu, Gorontalo, dan Maluku Utara. Keputusan yang berbeda-beda kemudian menimbulkan reaksi di berbagai kalangan. Para pekerja atau buruh yang UMP-nya tidak naik, protes. UMP yang naik juga diprotes, karena dianggap kekecilan kenaikannya. Secara rill SK UMP Jatim 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp1,9 juta.

Sementara para pengusaha melihat hal ini bisa menimbulkan masalah baru karena kebijakan itu kontradiktif dengan kondisi dunia usaha saat ini. Apalagi, pertumbuhan ekonomi juga akan minus. Dengan alasan itu, pengusaha menyatakan seharusnya upah justru turun.


Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, menyesalkan keputusan ini yang dalam arti tidak memperhatikan hal-hal yang sebetulnya mendasari itu. Dasar acuan untuk menentukan angka, jadi ini yang tentunya menjadi kontradiktif dengan kondisi yang ada.

Sementara itu, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perbedaan keputusan daerah dalam penetapan UMP sejatinya sah-sah saja. Sebab, daerah memang memiliki pertimbangan dinamika ekonomi di wilayah mereka ketika pandemi merebak. Di sisi lain, selama ini besaran UMP juga sudah berbeda-beda di masing-masing provinsi di Indonesia. Namun, Yusuf juga mengatakan akar masalah UMP 2021 sebenarnya bukan berasal dari keputusan daerah yang berbeda-beda. Apalagi, DKI Jakarta yang menerapkan kenaikan secara asimetris berdasarkan terdampak atau tidaknya perusahaan tersebut. Masalah katanya, justru berasal dari pemerintah pusat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 memang akan minus. Padahal, itu digunakan sebagai penentu perhitungan upah tahun depan. Di tengah kondisi itu, pemerintah berkeyakinan ekonomi Tanah Air akan melesat tinggi pada 2021. Pemerintah pun sudah membidik angka pertumbuhan positif 5 persen pada tahun depan. UMP beda itu wajar, tapi yang dipertanyakan, kenapa pemerintah pusat dari awal tetapkan UMP tetap padahal pertumbuhan ekonomi (2021) diproyeksi meningkat? Seharusnya beriringan karena ada keyakinan perusahaan bisa bangkit pada tahun depan.

Bila ingin lebih adil, menurutnya, penentuan UMP 2021 ditetapkan berdasarkan sektor yang terdampak atau tidak, seperti kebijakan asimetris yang diberlakukan DKI Jakarta. Menurutnya, memang sulit menyamaratakan ketentuan upah di tengah naik turunnya industri akibat pandemi. Ia memberi contoh di bidang industri manufaktur. Memang, di satu sisi industri manufaktur farmasi meningkat permintaan produknya selama corona. Tapi, itu semua tidak terjadi pada industri manufaktur sektor otomotif yang justru mengalami penurunan permintaan karena daya beli masyarakat sedang tertekan corona. Begitu juga dengan sektor jasa. Di saat pandemi, jasa transportasi loyo. Tapi di sisi lain, jasa informasi dan komunikasi tumbuh pesat karena kebutuhan akses digital meningkat. Ia mengakui UMP yang asimetris nantinya akan mempengaruhi besaran kontribusi ekonomi dari masing-masing sektor. Saat ini memang kontribusinya juga bervariasi. Tapi nanti bisa lebih signifikan perubahan kontribusinya. 

Di sisi lain, kenaikan upah yang asimetris sebenarnya tetap berpotensi memunculkan gelombang PHK karena perusahaan yang tidak mampu menaikkan gaji pekerja atau buruhnya, tentu akan lebih memilih untuk melakukan efisiensi karyawan. Hanya saja, dampak UMP dan PHK tidak selalu berbanding lurus. Sebab, ada pertimbangan dinamika ekonomi tahun depan. Dampak UMP berbeda-beda terhadap PHK tidak secara langsung. Kalau ekonomi naik, masih bisa tidak terjadi PHK.

Sementara Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai secara umum UMP 2021 yang tak naik akan melemahkan daya beli masyarakat. Khususnya buruh yang bekerja di sektor paling terdampak pandemi. Mereka ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga karena sudah sektor industrinya terpukul dan berdampak ke ekonomi pekerja, kini ditambah lagi dengan potensi penurunan daya beli karena upah tidak akan naik. Kondisi ini akan lebih terasa ketika harga bahan kebutuhan sehari-hari naik alias inflasi seiring pemulihan ekonomi. Kalau inflasi naik tapi upah minimumnya tidak, daya beli pekerja rentan bisa anjlok. Maka dari itu, pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan kebijakan lanjutan di penetapan ini. Utamanya, kebijakan perlindungan sosial melalui bansos.

Masalahnya, pemberian bansos yang tinggi pun tidak akan memberi dampak ekonomi yang sama dengan UMP yang tak naik. Masalah utama pada rendahnya belanja jaminan sosial dari PDB, tetap harus didorong kenaikan upah minimum.
 

Terpopuler