Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Indeks Persaingan Usaha (IPU) pada 2020 turun dari level 4,72 pada 2019 menjadi 4,65. Penurunan ini berarti persaingan usaha di dalam negeri kian terkonsentrasi atau tidak sehat.
Direktur Ekonomi KPPU M Zulfirmansyah menyebut pengukuran dilakukan dengan mempertimbangkan perhitungan tujuh dimensi, yaitu struktur, perilaku, kinerja, regulasi, permintaan, pasokan, dan kelembagaan. Salah satu faktor yang membuat indeks tahun ini melandai adalah penurunan faktor permintaan dan penawaran akibat pandemi covid-19.
Sementara tahun lalu, skor permintaan berada di level 4,35. Sedangkan tahun ini turun menjadi 4,06. Untuk 2020 skor dimensi keseluruhan kita di angka 4,65. Kalau dikategorikan masuk di persaingan sedikit tinggi. Ini dibanding 2019 pada skor 4,72.
Sementara, dimensi dengan skor tertinggi adalah dimensi regulasi dengan skor indeks sebesar 6,12. Dia menyebut hal ini menunjukkan kalau regulasi yang ada di daerah telah mengarah atau mendukung pada kondisi persaingan usaha yang sehat.
Sedangkan, dimensi perilaku (conduct) memiliki skor indeks terendah karena pada tahun ini hanya 3,58 atau turun dari 2019 yang 3,9. Ini menunjukkan bahwa dari sisi perilaku pelaku usaha, persaingan usaha belum mengarah pada persaingan usaha yang tinggi.
Zulfirmansyah menilai masih ada penguasaan pasar oleh segelintir pelaku usaha, serta terdapat potensi kecurangan penetapan harga, atau faktor lain yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Untuk diketahui, IPU merupakan ukuran persaingan usaha di suatu daerah untuk memberikan indikasi jika suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah.