Bitcoin merupakan salah satu jenis cryptocurrency atau mata uang digital yang diperdagangkan lewat skema online peer to peer. Semua transaksi perdagangan bitcoin terjadi secara langsung antara pelaku dalam jaringan transaksi bitcoin, tanpa perantara untuk mengizinkan atau memfasilitasi mereka. Setidaknya, ada beberapa negara yang melegalkan Bitcoin. Negara di bawah ini merupakan surganya uang kripto karena memiliki nilai adopsi yang tinggi.
1. Amerika Serikat
Mengutip dari laman bitcoin.com, volume perdagangan Bitcoin di Amerika Serikat sangat tinggi dan negara ini dinilai selalu paling terdepan dalam hal uang digital.
2. Jepang
Survei Statistik yang dilakukan ke 1.000 responden di Jepang mencatat kepemilikan cryptocurrency ada sekitar 4 persen.
3. Denmark
Meski belum mengakui mata uang resmi, transaksi menggunakan Bitcoin bisa digunakan di Denmark. Negara ini disebut sebagai rumah cryptocurrency bagi 1,37 persen penggunanya.
4. Korea Selatan
Di Korea Selatan, persentase pengguna bitcoin sekitar 3,79 persen dan layanan tersebut dinilai aman. Bahkan, siapapun dapat dengan mudah membeli bitcoin lewat gerai 7-Eleven.
5. Finlandia
Finlandia membebaskan pajak untuk pembelian bitcoin. Data Triple A mencatat, persentase kepemilikan kripto Finlandia 1,88 persen dan sudah difasilitasi mesin ATM untuk transaksinya.
6. Nigeria
Mengutip dari bitcoin.com, pertumbuhan pengguna uang kripto di Nigeria sangat tinggi dan meningkat di kalangan anak muda sebesar 211 persen.
7. Cina
Bitcoin di Cina sudah dilegalkan dan bisa digunakan untuk transaksi resmi. Bitcoin ini memiliki identitas sebagai properti virtual yang sedang dikembangkan dari sisi teknologi serta riset.
8. Ukraina
Situs bitcoin.com menyebut di kuartal I, Ukraina mengalami peningkatan pertumbuhan pengguna Bitcoin sebesar 86,68 persen.
9. Rusia
Negara yang melegalkan Bitcoin selanjutnya Rusia, melalui Lembaga Pajak Federal. Di negara ini Bitcoin bisa digunakan untuk transaksi dengan persentase kepemilikan uang kripto 11,91 persen.
Sementara di Indonesia, legalitas bitcoin sebagai alat tukar masih dianggap tidak sah. Bank Indonesia (BI) turut menegaskan bahwa mata uang digital termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini tertuang dalam Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, virtual currency ini adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.
Sejauh ini, bitcoin hanya hanya sebatas komoditas di bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia.
Dilansir dari laman Bappebti, terdapat empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya: